Kamis, 27 November 2014

Cara Mengisi PKG 2014 oleh Kepala Madrasah

Cara Mengisi PKG 2014 oleh Kepala Madrasah

Kembali lagi masalah Penilaian Kinerja Guru, Kali ini saya mau berbagi cara mengisi PKG online oleh kepala madrasah. Namun sebaiknya sebelum mengisi secara online sebaiknya pakai dahulu angket PKG 2014. Bisa dilihat di link ini.

1. Login di link http://padamu.siap.web.id/
2. Masuk sebagai Login PTK akun kepala sekolah
3. Masukkan NUPTK dan password akun padamu milik Kamad Anda
4. Setelah masuk klik Padamu PTK

Cara isi PKG Guru 2014 :

Klik PKG Guru

PKG guru online

Klik Menilai Sekarang
Memulai PKG Guru Online

Setelah klik Nilai Sekarang maka akan muncul daftar nama Guru yang bisa di nilai (di PKG)
Nama-nama yang bisa di PKG adalah mereka yang datanya sudah dipermanenkan atau sudah cetak S12a.

Sebagai contoh di bawah adalah atas nama Rahmawati yang sudah berhasil cetak S12a yang bisa dinilai PKG nya oleh Kepsek. Nama Identitas Penilai adalah nama Kepsek atau salah satu guru yang memenuhi syarat sebagai tim penilai. Buka Syarat Tim Penilai PKG. Sedangkan SK penugasan adalah SK sebagai tim penilai yang dibuat/dibentuk oleh Kamad. Silakan unduh SK penugasan sebagai tim penilai di link ini.


Klik lanjut jika sudah di isi dengan lengkap. Klik pada penilaian hingga 14 item Angket offline penilaian bisa diunduh di link ini


Jika sudah selesai maka akan muncul opsi cetak berikut ini. Klik cetak hasil penilaian, formatnya berupa S22a lempiran A dan lampiran B. ada 2 halaman. lalu ditanda tangani oleh Kamad dan Guru yang dinilai. kemudian discan, yang akan diupload pada tahapan berikutnya.


di atas adalah contoh format S22a. Selesaikan seluruh guru baru bisa unggah/Upload hasil Scan ini.

Jika sudah menyelesaikan penilaian seluruh PTK, maka langkah selanjutnya adalah mengupload hasil scan PKG, dan lembar catatan fakta sperti gbr di bawah ini.

unggah scan pkg dan lembar catatan fakta


Unggah file kesatu aadalah scan S22a
Unggah file kedua adalah hasil scan S22b
Sedangkan untuk 3 berikutnya adalah 3 lembar catatan fakta
Ingat jika hasil scan adalah format pdf mesti di konversi dulu ke format gambar, baik format jpeg, png atau gif dengan maksimum ukuran 1 MB/1.000Kb
Untuk lembar catatan fakta boleh satu saja yg diunggah. Jika sudah selesai, akan terlihat tampilan "hijau" semua. Oke Pak Kamad eh operator selamat ngerjain PKG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAPAT DI AKSES PADA .. https://drive.google.com/file/d/1501wk3zdobQNq6NaVUIgvHwIBuqkUGX3/view?usp=sharing